Terkini! Pemilik Akun TikTok yang Ancam Calon Presiden Ditangkap di Jember

Hadi Jakariya
13 Jan 2024 18:51
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengumumkan bahwa pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, pelaku pengancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden nomor urut 1 berinisial AWK, telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.

Dikutip freentalkcom dari laman Humas Polri pada, 13 Januari 2024, penangkapan terhadap pelaku  terjadi di wilayah Jember pada Sabtu, 13 Januari, sekitar pukul 09.30 WIB.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan informasi ini di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Sabtu. Menurutnya, AWK yang berusia 23 tahun ditangkap berdasarkan cuitan yang diunggahnya di media sosial, yang mengandung ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, yang merespon informasi dari masyarakat.

Sandi menambahkan bahwa pelaku AWK sudah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan berisi ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

“Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya maupun latar belakangnya,” ungkap Sandi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui perbuatannya, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami motif dan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab pengancaman tersebut.

Meskipun demikian, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Saat ini, pelaku dihadapkan pada Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x