Terkini! Pemilik Akun TikTok yang Ancam Calon Presiden Ditangkap di Jember

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengumumkan bahwa pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, pelaku pengancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden nomor urut 1 berinisial AWK, telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.

Dikutip freentalkcom dari laman Humas Polri pada, 13 Januari 2024, penangkapan terhadap pelaku  terjadi di wilayah Jember pada Sabtu, 13 Januari, sekitar pukul 09.30 WIB.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan informasi ini di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Sabtu. Menurutnya, AWK yang berusia 23 tahun ditangkap berdasarkan cuitan yang diunggahnya di media sosial, yang mengandung ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, yang merespon informasi dari masyarakat.

Sandi menambahkan bahwa pelaku AWK sudah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan berisi ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

“Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya maupun latar belakangnya,” ungkap Sandi.

Baca Juga :  Fitur Nearby Feed Hadir di TikTok, Hanya Bisa Diakses Pengguna Dewasa

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui perbuatannya, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami motif dan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab pengancaman tersebut.

Meskipun demikian, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Saat ini, pelaku dihadapkan pada Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800