LAMPUNG TIMUR — Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur mengamankan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bersama sejumlah barang bukti lain dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers, Jumat (17/4), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyebut tiga tersangka berinisial SP dan RS, warga Lampung Timur, serta AR, warga Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Timur sejak awal April 2026. BBM tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lampung Timur.
“Para tersangka, diduga tidak mengantongi ijin resmi, sehingga segera diamankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sekitar 2.000 liter solar bersubsidi, ratusan jerigen, satu unit kendaraan roda empat jenis pikap, satu unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, serta uang tunai Rp3,3 juta.
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih kepada M Nur Azis. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang terjadi pada April 2026.
Polisi menyatakan masih memburu pelaku pencurian mobil tersebut yang identitasnya telah dikantongi.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















