Minggu, 13 Okt 2024

Berlaku 1 Januari 2024, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Sebelum Membeli, Simak Penjelasannya

Atika Dian Trihatno
4 Jan 2024 00:33
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pengguna LPG Tabung 3 Kg untuk mendaftar sebelum melakukan pembelian, sebagai bagian dari upaya melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa status mereka dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Masyarakat yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar, dan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menghimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian. Proses pendaftaran dijamin mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

“Dalam proses pendaftaran, masyarakat tidak perlu khawatir karena sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen dijamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023, sebagai tahap awal dari proses transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg yang bertujuan untuk menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah.

“Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Sasaran pengguna LPG Tabung 3 Kg melibatkan rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” tambah Tutuka.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *