Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Pelaku sempat dua kali meminta uang dengan dalih mediasi kasus produk, sebelum akhirnya ditangkap saat menerima uang dari korban.

- Penulis Berita

Minggu, 19 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan./Kreasi AI

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan./Kreasi AI

LAMPUNG TIMUR — Kepolisian Resor Lampung Timur mengungkap kronologi penangkapan seorang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap penjual kosmetik di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur bergerak cepat meringkus seorang oknum LSM karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (39), warga Kecamatan Sukadana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, sejak awal bulan Maret lalu di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap HR (27), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan handbody yang dibeli dari korban, serta menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.

“Dalam situasi itu, tersangka meminta uang senilai Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk perdamaian. Tersangka juga disebut mengancam akan memproses persoalan tersebut secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi,” jelas Kapolres, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (19/4/2026).

Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal Maret lalu sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.

Baca Juga :  Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Namun pada 17 April, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp15 juta, sambil melontarkan ancaman serta kata-kata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka saat sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB