Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Pelaku sempat dua kali meminta uang dengan dalih mediasi kasus produk, sebelum akhirnya ditangkap saat menerima uang dari korban.

- Penulis Berita

Minggu, 19 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan./Kreasi AI

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan./Kreasi AI

LAMPUNG TIMUR — Kepolisian Resor Lampung Timur mengungkap kronologi penangkapan seorang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap penjual kosmetik di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur bergerak cepat meringkus seorang oknum LSM karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (39), warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, sejak awal bulan Maret lalu di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap HR (27), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan handbody yang dibeli dari korban, serta menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.

“Dalam situasi itu, tersangka meminta uang senilai Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk perdamaian. Tersangka juga disebut mengancam akan memproses persoalan tersebut secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi,” jelas Kapolres, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (19/4/2026).

Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal Maret lalu sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.

Baca Juga :  Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Namun pada 17 April, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp15 juta, sambil melontarkan ancaman serta kata-kata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka saat sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800