LAMPUNG TIMUR — Kepolisian Resor Lampung Timur mengungkap kronologi penangkapan seorang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap penjual kosmetik di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur bergerak cepat meringkus seorang oknum LSM karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (39), warga Kecamatan Sukadana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, sejak awal bulan Maret lalu di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap HR (27), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa diduga diawali tersangka dengan mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan handbody yang dibeli dari korban, serta menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.
“Dalam situasi itu, tersangka meminta uang senilai Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk perdamaian. Tersangka juga disebut mengancam akan memproses persoalan tersebut secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi,” jelas Kapolres, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (19/4/2026).
Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal Maret lalu sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Namun pada 17 April, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp15 juta, sambil melontarkan ancaman serta kata-kata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka saat sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















