Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Pelaku Inisial ST Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Memanggil dan Membujuk Korban dengan Permen serta Uang

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi./Hadi Jakariya

Ilustrasi./Hadi Jakariya

WAY KANAN – Seorang kakek inisial  ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dikutip dari l86news, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, (1/5) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat kejadian, anak tersebut lewat di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil dan membujuknya dengan memberikan permen serta uang agar masuk ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban masuk, pelaku menariknya ke kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun gagal.

“Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku dan sesampainya dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya melapor ke Polres Way Kanan,” kata Kasat, Selasa (5/5/2026).

Sebelum mengamankan palaku, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan gelar perkara, menetapkan Terlapor sebagai Tersangka hingga penerbitan Surat Perintah Penangkapan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kuhap.

“Atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat

 

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Atika Dian T

Sumber Berita: L86News

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800