TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Langkah ini jadi sinyal penegakan aturan pelindungan anak di ruang digital, TikTok paling duluan “bersih-bersih”.

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA — Platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026, seperti dikutip dari laman Komdigi. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi PP TUNAS terkait pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan awal yang mulai terlihat dalam pengawasan platform digital, seperti dikutip dari laman Komdigi.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (14/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, langkah TikTok menunjukkan komitmen awal terhadap aturan pemerintah, termasuk penetapan batas usia minimum dan pembaruan sistem pengawasan secara berkala. Pemerintah juga mendorong platform lain mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.

Di sisi lain, evaluasi terhadap platform Roblox masih menyisakan catatan. Pemerintah menilai penyesuaian fitur yang dilakukan secara global belum sepenuhnya menutup celah komunikasi dengan pengguna tak dikenal, sehingga belum memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah platform lain seperti Meta (Instagram, Threads, Facebook), X, dan Bigo Live telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar pelindungan anak.

Penulis : Itaul Hasanah

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB