JAKARTA — Platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026, seperti dikutip dari laman Komdigi. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi PP TUNAS terkait pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan awal yang mulai terlihat dalam pengawasan platform digital, seperti dikutip dari laman Komdigi.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (14/04/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, langkah TikTok menunjukkan komitmen awal terhadap aturan pemerintah, termasuk penetapan batas usia minimum dan pembaruan sistem pengawasan secara berkala. Pemerintah juga mendorong platform lain mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.
Di sisi lain, evaluasi terhadap platform Roblox masih menyisakan catatan. Pemerintah menilai penyesuaian fitur yang dilakukan secara global belum sepenuhnya menutup celah komunikasi dengan pengguna tak dikenal, sehingga belum memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia.
Sementara itu, sejumlah platform lain seperti Meta (Instagram, Threads, Facebook), X, dan Bigo Live telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar pelindungan anak.
Penulis : Itaul Hasanah
Editor : Hadi Jakariya




















