TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Langkah ini jadi sinyal penegakan aturan pelindungan anak di ruang digital, TikTok paling duluan “bersih-bersih”.

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026, seperti dikutip dari laman Komdigi. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi PP TUNAS terkait pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan awal yang mulai terlihat dalam pengawasan platform digital, seperti dikutip dari laman Komdigi.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (14/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, langkah TikTok menunjukkan komitmen awal terhadap aturan pemerintah, termasuk penetapan batas usia minimum dan pembaruan sistem pengawasan secara berkala. Pemerintah juga mendorong platform lain mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.

Di sisi lain, evaluasi terhadap platform Roblox masih menyisakan catatan. Pemerintah menilai penyesuaian fitur yang dilakukan secara global belum sepenuhnya menutup celah komunikasi dengan pengguna tak dikenal, sehingga belum memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah platform lain seperti Meta (Instagram, Threads, Facebook), X, dan Bigo Live telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar pelindungan anak.

Penulis : Itaul Hasanah

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800