LAMPUNG TIMUR — Kepolisian Resor Lampung Timur menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria terduga pelaku pemerasan di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Jumat (17/4/2026) malam. Polisi menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban berinisial AB.
Kasus ini bermula dari dugaan ancaman yang dilayangkan pelaku berinisial E kepada korban terkait tuduhan menjual produk kecantikan ilegal. Ancaman disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya pembinaan.
Korban AB, dalam wawancara pada Sabtu (18/4/2026), mengaku awalnya tidak menganggap serius ancaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“waktu itu pihak Bapak E (Inisial), ini dia memberikan somasi kepada istri saya Melalui telepon ditelepon karena ditelepon itu saya pikir itu kan bukan hal yang serius karena dia memberikan ancaman pidana-pidana menyebutkan pasal-pasal dengan denda ratusan sampai miliaran waktu itu saya bilang sama istri untuk Sudah nggak usah ditanggepin.” ungkap AB.
Namun, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan menyerahkan surat somasi dengan tuduhan serius.
“Mungkin penipuan dan besoknya beliau ini datang ke sini memberikan surat sumasi yang mana memberikan tuduhan kepada kami dugaan menjual memproduksi Dan mendistribusikan produk kecantikan ilegal.” jelasnya.
Korban menyebut sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara mediasi. Dalam proses itu, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp15 juta.
“Beliau itu, dan pada intinya mintalah untuk biaya pembinaan bahasanya beliau itu senilai tiga puluh juta Dan kami tidak menyanggupi dan negosiasi-negosiasi-negosiasi Saya minta untuk bertemu kembali dan kita sepakat di angka lima belas juta.” katanya.
Selain itu, korban juga mengaku sempat dimintai uang tambahan sebelum pertemuan berlangsung.
“pertama sebelum itu dia waktu ingin datang ke sini, beliau minta uang bensin ya sekitar tiga ratus ribuan.” ungkap AB.
Tekanan disebut terus berlanjut. Korban bahkan mengaku diancam akan dilaporkan ke polisi dan usahanya dihancurkan.
“Beliau ini bilang kamu ini penipu gitu, kamu ini penipu, kamu nipu saya. Gitu lihat aja, nanti usaha kamu saya hancurin sekalian.” jelasnya lagi.
Korban juga mengungkap adanya intimidasi verbal saat pelaku datang bersama beberapa orang.
“dia datang tiba-tiba-tiba, datang terus ngancem-ngancem nada bicara awalnya sudah nggak pelan langsung bentak-bentak saya, ngatain saya penipu, munafik b***, Segala macam kata-kata kotor banyak yang dikeluarkan.” ungkapnya.
Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta yang kemudian menjadi momen OTT oleh kepolisian.
“karena saya sudah ketakutan, saya coba hubungi keluarga istri saya yang masih di luar untuk segera cari uangnya… Istri saya datang membawa uangnya tersebut dan pihak kepolisian datang untuk menangkap.” kata dia.
Diketahui, dalam operasi tersebut, selain uang polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta rekaman CCTV dari rumah korban. Rekaman video menunjukkan pelaku tengah menghitung uang hasil pemerasan di lokasi kejadian.
Atas kejadian yamg dialaminya, korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan memberi efek jera.
“harapan saya untuk pihak kepolisian kasus ini saya harap ditangani dengan serius dan Ya, semoga pengusaha-pengusaha yang lain tidak ada kasus yang sama, tidak ada tindak pidana kriminal pemerasan-pemerasan lagi oleh pihak, oknum-oknum yang nggak bertanggung jawab mengatasnamakan atau mempermainkan hukum, mencari celah-celah hukum kepada kami pelaku-pelaku usaha kecil.” pungkas AB.
Hingga kini, motif pasti pemerasan masih dalam penyelidikan. Kapolres Lampung Timur AKBP Hetti Patmawati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Detail kronologi akan segera kami sampaikan,” singkatnya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















