- JAKARTA
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan mengatur pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh perusahaan pengiriman barang. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan kurir serta menjaga kualitas layanan logistik di tengah tekanan harga yang makin tajam.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir dari e-commerce, melainkan membatasi diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, Dikutip dari laman KOMDIGI.
Diskon yang dimaksud adalah potongan harga di bawah struktur biaya riil operasional, seperti upah kurir, biaya pengangkutan, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika dibiarkan terus-menerus, kebijakan diskon tanpa batas ini dikhawatirkan akan memukul kesejahteraan pekerja dan merusak mutu layanan.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Meski begitu, Komdigi menegaskan tidak ada larangan bagi e-commerce untuk tetap memberi gratis ongkir sebagai bagian dari promosi dagang. Selama ongkos kirim disubsidi penuh oleh e-commerce, hal itu tak diatur dalam regulasi ini.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Komdigi menilai, regulasi ini hadir bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan digital, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap para kurir yang selama ini menjadi tulang punggung sistem logistik nasional.
Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Edwin juga menyebutkan bahwa regulasi ini dirumuskan melalui dialog intensif dengan pelaku industri, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekosistem digital Indonesia tetap sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya