Komdigi Atur Diskon Ongkir Perusahaan Pengiriman: 3 Hari Dalam Satu Bulan

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gudang logistik

ilustrasi gudang logistik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan mengatur pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh perusahaan pengiriman barang. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan kurir serta menjaga kualitas layanan logistik di tengah tekanan harga yang makin tajam.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir dari e-commerce, melainkan membatasi diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, Dikutip dari laman KOMDIGI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskon yang dimaksud adalah potongan harga di bawah struktur biaya riil operasional, seperti upah kurir, biaya pengangkutan, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika dibiarkan terus-menerus, kebijakan diskon tanpa batas ini dikhawatirkan akan memukul kesejahteraan pekerja dan merusak mutu layanan.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Meski begitu, Komdigi menegaskan tidak ada larangan bagi e-commerce untuk tetap memberi gratis ongkir sebagai bagian dari promosi dagang. Selama ongkos kirim disubsidi penuh oleh e-commerce, hal itu tak diatur dalam regulasi ini.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Komdigi menilai, regulasi ini hadir bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan digital, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap para kurir yang selama ini menjadi tulang punggung sistem logistik nasional.

Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Edwin juga menyebutkan bahwa regulasi ini dirumuskan melalui dialog intensif dengan pelaku industri, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekosistem digital Indonesia tetap sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot