Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Nasaruddin Umar menegaskan zakat tetap fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam usai pernyataannya menuai polemik.

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar./KEMENAG

Menteri Agama Nasaruddin Umar./KEMENAG

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul respons publik atas ucapannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman resmi KEMENAG, ia menjelaskan pernyataan tersebut sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026.Forum itu mengangkat tema

“Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Dalam forum tersebut, Nasaruddin juga mencontohkan sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.

Di negara-negara itu, kementerian yang menangani wakaf disebut mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik bahwa zakat tetap wajib ditunaikan, sembari mendorong optimalisasi wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot