Terkini! Pemilik Akun TikTok yang Ancam Calon Presiden Ditangkap di Jember

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengumumkan bahwa pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, pelaku pengancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden nomor urut 1 berinisial AWK, telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.

Dikutip freentalkcom dari laman Humas Polri pada, 13 Januari 2024, penangkapan terhadap pelaku  terjadi di wilayah Jember pada Sabtu, 13 Januari, sekitar pukul 09.30 WIB.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan informasi ini di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Sabtu. Menurutnya, AWK yang berusia 23 tahun ditangkap berdasarkan cuitan yang diunggahnya di media sosial, yang mengandung ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, yang merespon informasi dari masyarakat.

Sandi menambahkan bahwa pelaku AWK sudah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan berisi ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

“Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya maupun latar belakangnya,” ungkap Sandi.

Baca Juga :  Fitur Nearby Feed Hadir di TikTok, Hanya Bisa Diakses Pengguna Dewasa

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui perbuatannya, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami motif dan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab pengancaman tersebut.

Meskipun demikian, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Saat ini, pelaku dihadapkan pada Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot