Terkini! Pemilik Akun TikTok yang Ancam Calon Presiden Ditangkap di Jember

- Penulis Berita

Sabtu, 13 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

FREENTALK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengumumkan bahwa pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, pelaku pengancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden nomor urut 1 berinisial AWK, telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.

Dikutip freentalkcom dari laman Humas Polri pada, 13 Januari 2024, penangkapan terhadap pelaku  terjadi di wilayah Jember pada Sabtu, 13 Januari, sekitar pukul 09.30 WIB.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan informasi ini di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Sabtu. Menurutnya, AWK yang berusia 23 tahun ditangkap berdasarkan cuitan yang diunggahnya di media sosial, yang mengandung ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, yang merespon informasi dari masyarakat.

Sandi menambahkan bahwa pelaku AWK sudah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan berisi ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

“Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya maupun latar belakangnya,” ungkap Sandi.

Baca Juga :  Fitur Nearby Feed Hadir di TikTok, Hanya Bisa Diakses Pengguna Dewasa

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui perbuatannya, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami motif dan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab pengancaman tersebut.

Meskipun demikian, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Saat ini, pelaku dihadapkan pada Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800