ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Imbauan Dari Menag, ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

- Penulis Berita

Senin, 16 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi, ASN dilarang mudik lebaran pakai mobil dinas. (Times Indonesia/Hadi Jakariya)

Ilustrasi, ASN dilarang mudik lebaran pakai mobil dinas. (Times Indonesia/Hadi Jakariya)

Jakarta – Kementerian Agama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk pengawasan penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai peruntukannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Menag menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, ASN di lingkungan Kementerian Agama diminta tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, penggunaan fasilitas negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas hanya dapat digunakan saat ASN menjalankan tugas resmi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.

Baca Juga :  HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta layanan masjid ramah pemudik.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban layanan keagamaan selama periode Ramadan hingga Lebaran.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Sumber Berita: Kementerian Agama RI

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800