LAMPUNG TIMUR – Perjalanan seorang warga bersama keluarganya dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, berakhir dengan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan sebuah iPhone 15 dan gelang emas miliknya raib. Polisi kini telah membekuk satu pelaku, sementara seorang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB, di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” jelas IPTU Iksir melalui rilis resmi Polres Lampung Timur yang dikutip Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban tengah mengendarai mobil bersama keluarganya. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihadang dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.
Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang telah berada di lokasi. Situasi pun berubah mencekam ketika salah satu pelaku memukul wajah kanan korban menggunakan helm.
Beruntung, tidak lama setelah kejadian, personel Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin tiba di lokasi. Petugas kemudian mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari kemungkinan aksi yang lebih berbahaya.
Setelah berada di Mapolres, korban memeriksa kembali barang-barangnya dan mendapati satu unit iPhone 15 warna biru serta satu gelang emas putih yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Saat ini PA telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penulis : Deri Kurnia Pratama
Editor : Hadi Jakariya



















