LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Mataram Baru mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus menawarkan layanan open BO melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki, Senin (27/7/2026).
Kapolsek Mataram Baru AKP Yudi Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Endra Widianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga Kecamatan Sekampung Udik yang mengaku menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan kami bergerak cepat mengejar para pelaku pemerasan di sekitar Lapangan Merdeka Bandar Sribawono sekita pukul 17:45 WIB berhasil mengamankan 8 pelaku dimana 3 perempuan dan 5 laki laki. Para pelaku berasal dari Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Endra menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara terorganisir. Modusnya diawali dengan seorang perempuan yang menawarkan layanan open BO melalui aplikasi MiChat. Setelah korban berkomunikasi, korban diarahkan menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun 2, Desa Mataram Baru.
“Saat korban sudah masuk kamar perempuan mengirim kode kepada Rekan laki-laki, setelah itu mereka mendatangi kamar kos dengan alasan penggrebekan dari pemuda setempat, kemudian pelaku membawa korban untuk ikut kedalam Mobil dan di ajak berjalan, kemudian di dalam Kendaraan korban di ancam akan di bawa keranah hukum jika tidak memberi uang. Dan salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna hitam tanpa pelat nomor polisi, satu lembar bukti transfer, empat unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp3,6 juta, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T



















