Jakarta — Pemerintah akan memulai tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital pada 28 Maret 2026, ditandai dengan langkah penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan turunan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Informasi mengenai kebijakan ini dikutip dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat.
Namun, menurutnya langkah ini merupakan upaya yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai kebijakan tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: Komdigi




















