Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berangkat dari Jawa Timur, tersangka berburu pasokan sisik trenggiling lewat jaringan Facebook sebelum dibekuk di penginapan Sintang.

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Gambar Trenggiling (Manis javanica)/Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Gambar Trenggiling (Manis javanica)/Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

SINTANG – Seorang pria berinisial HLY (53) ditangkap aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan setelah kedapatan membawa 1,38 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026) lalu.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, HLY diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang khusus untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Baca Juga :  Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.

Leonardo menambahkan, penegakan hukum akan menggunakan regulasi terbaru agar memberi efek jera maksimal.

“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Dalam operasi tersebut aparat mengamankan barang bukti dan langsung menetapkan HLY sebagai tersangka. Informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan penyelidikan lapangan.

Atas perbuatannya, HLY diduga kuat melanggar tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi. Berdasarkan ketentuan terbaru, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

HLY saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik turut menyita sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan tersebut.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Sumber Berita: Kementerian Kehutanan RI

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800