- LAMPUNG TIMUR
Seorang pria berinisial MS (46), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, diamankan polisi karena diduga menipu warga dengan modus bisa memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Serbia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Jepara AE Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama WN (72), warga Kecamatan Way Jepara.
“Korban telah diminta tersangka untuk mengeluarkan biaya hingga 35 juta rupiah, namun ternyata anaknya tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri,” ujar Heti dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Menurut Heti, dugaan penipuan ini terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Tersangka menjanjikan bisa membantu anak korban bekerja di luar negeri sebagai TKI, dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Setelah korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah, janji keberangkatan itu tidak kunjung terealisasi. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Way Jepara.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di rumahnya tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 25 juta dan satu lembar kwitansi senilai Rp 4 juta.
MS kini dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.***
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya