SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tech | Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:05 WIB
Pemerintah mulai 28 Maret 2026 menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan implementasi aturan turunan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

1 Mei 2026 | 19:39 WIB

26 April 2026 | 08:49 WIB
