Pemerintah Terapkan Registrasi eSIM Berbasis Biometrik, Langkah Baru Tingkatkan Keamanan Digital

- Penulis Berita

Minggu, 13 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi di Indonesia. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan registrasi eSIM berbasis data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (fingerprint), yang akan divalidasi langsung dengan basis data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab tantangan di era digital, khususnya dalam memperkuat perlindungan identitas pelanggan serta mencegah penyalahgunaan layanan seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, penerapan eSIM berbasis biometrik merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus memperbarui data pelanggan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

Selain meningkatkan validitas data pengguna, sistem verifikasi biometrik ini juga ditujukan untuk mewujudkan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor seluler aktif, sebagaimana tercatat dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelasnya.

Perkuat Tata Kelola dan Proteksi Data Anak

Kebijakan ini juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Dengan sistem data biometrik, pemerintah berharap dapat meminimalisasi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal seperti penipuan digital, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber lainnya.

eSIM sendiri merupakan evolusi dari SIM fisik yang kini telah terintegrasi ke dalam perangkat secara digital. Teknologi ini dinilai akan memperkuat sistem machine-to-machine (M2M), perangkat wearable, hingga Internet of Things (IoT), sekaligus meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Lebih jauh, sistem ini sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan pemutakhiran data secara real-time dan sistem yang transparan, pemerintah ingin membangun ekosistem digital yang lebih akuntabel dan dapat dipantau secara menyeluruh.

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” lanjut Meutya.

Dua Tahun Masa Transisi

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, Kementerian memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan pengguna dan perlindungan data pribadi selama masa implementasi berlangsung.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Menteri Meutya.

Dengan diterapkannya sistem eSIM berbasis biometrik, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara lebih tertib, aman, dan terpercaya di masa mendatang.***

 

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800