Kades Pancasila Ditahan Terkait Korupsi APBDes, Nilai Anggaran Mencapai Rp1.8 Miliar

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALKKepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.

Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bambang Irawan, SS diduga terlibat dalam pengusulan pencairan APBDes selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai anggaran masing-masing tahunnya mencapai Rp1.282.495.463 (2018), Rp1.463.391.524 (2019), dan Rp1.837.895.655 (2020).

Hasil audit oleh Inspektorat Lampung Selatan menunjukkan adanya penyimpangan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp764.648.061,24. Modus operandi yang diduga digunakan oleh SS melibatkan pengelolaan APBDes tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, terutama dalam aspek keuangan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24,” ujar Bambang Irawan, dilansir dari berita lampung pro pada, Sabtu 6 Januari 2024.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Tim penyidik juga melakukan pengecekan lapangan terkait kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila selama tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

Bambang Irawan menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait pengelolaan APBDes Pancasila. Setelah gelar perkara, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Berkas perkara SS telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Saat ini, SS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan yang dilakukan oleh SS dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800