Kades Pancasila Ditahan Terkait Korupsi APBDes, Nilai Anggaran Mencapai Rp1.8 Miliar

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALKKepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.

Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bambang Irawan, SS diduga terlibat dalam pengusulan pencairan APBDes selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai anggaran masing-masing tahunnya mencapai Rp1.282.495.463 (2018), Rp1.463.391.524 (2019), dan Rp1.837.895.655 (2020).

Hasil audit oleh Inspektorat Lampung Selatan menunjukkan adanya penyimpangan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp764.648.061,24. Modus operandi yang diduga digunakan oleh SS melibatkan pengelolaan APBDes tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, terutama dalam aspek keuangan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24,” ujar Bambang Irawan, dilansir dari berita lampung pro pada, Sabtu 6 Januari 2024.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Tim penyidik juga melakukan pengecekan lapangan terkait kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila selama tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

Bambang Irawan menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait pengelolaan APBDes Pancasila. Setelah gelar perkara, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Berkas perkara SS telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Saat ini, SS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan yang dilakukan oleh SS dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot