Ketua Umum HMI Cabang Kalianda, Rian Kurniawan, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Lampung Timur pada Senin 9 September 2024, Rian menegaskan bahwa Pilkada bupati dan wakil bupati Lampung Selatan akan berlangsung pada 27 November 2024.
Rian menekankan bahwa keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kegiatan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa gelaran pilkada bupati dan wakil bupati lampung selatan tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan ini, kami sebagai organisasi Mahasiwa mengingatkan kepada seluruh ASN dan Semua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan landasan utama untuk memastikan seluruh proses Pilkada berlangsung secara adil dan jujur.
“ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa mencederai prinsip netralitas,” tambahnya.
HMI Cabang Kalianda berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung setiap upaya yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.
Rian juga menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Kami percaya bahwa transparansi dan keadilan dalam Pilkada adalah kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.
Rian juga mengingatkan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga perangkat pemerintahan di desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas.
“Kami juga mengingatkan Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat untuk bisa mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Rian menyampaikan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya adalah menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, HMI Cabang Kalianda berharap semua pihak dapat menjaga netralitas demi terciptanya demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar