HMI Cabang Kalianda Ingatkan ASN dan Kepala Desa Soal Netralitas di Pilkada 2024

- Penulis Berita

Senin, 9 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ketua HMI Cabang Lampung Selatan Rian Kurniawan. Sumber: dok HMI Lampung Selatan.

Ketua HMI Cabang Lampung Selatan Rian Kurniawan. Sumber: dok HMI Lampung Selatan.

Ketua Umum HMI Cabang Kalianda, Rian Kurniawan, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Lampung Timur pada Senin 9 September 2024, Rian menegaskan bahwa Pilkada bupati dan wakil bupati Lampung Selatan akan berlangsung pada 27 November 2024.

Rian menekankan bahwa keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kegiatan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa gelaran pilkada bupati dan wakil bupati lampung selatan tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan ini, kami sebagai organisasi Mahasiwa mengingatkan kepada seluruh ASN dan Semua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan landasan utama untuk memastikan seluruh proses Pilkada berlangsung secara adil dan jujur.

“ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa mencederai prinsip netralitas,” tambahnya.

HMI Cabang Kalianda berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung setiap upaya yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.

Rian juga menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.

“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Kami percaya bahwa transparansi dan keadilan dalam Pilkada adalah kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.

Rian juga mengingatkan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga perangkat pemerintahan di desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas.

“Kami juga mengingatkan Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat untuk bisa mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Rian menyampaikan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya adalah menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, HMI Cabang Kalianda berharap semua pihak dapat menjaga netralitas demi terciptanya demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:34 WIB

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800