HMI Cabang Kalianda Ingatkan ASN dan Kepala Desa Soal Netralitas di Pilkada 2024

- Penulis Berita

Senin, 9 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ketua HMI Cabang Lampung Selatan Rian Kurniawan. Sumber: dok HMI Lampung Selatan.

Ketua HMI Cabang Lampung Selatan Rian Kurniawan. Sumber: dok HMI Lampung Selatan.

Ketua Umum HMI Cabang Kalianda, Rian Kurniawan, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Lampung Timur pada Senin 9 September 2024, Rian menegaskan bahwa Pilkada bupati dan wakil bupati Lampung Selatan akan berlangsung pada 27 November 2024.

Rian menekankan bahwa keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kegiatan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa gelaran pilkada bupati dan wakil bupati lampung selatan tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan ini, kami sebagai organisasi Mahasiwa mengingatkan kepada seluruh ASN dan Semua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan landasan utama untuk memastikan seluruh proses Pilkada berlangsung secara adil dan jujur.

“ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa mencederai prinsip netralitas,” tambahnya.

HMI Cabang Kalianda berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung setiap upaya yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.

Rian juga menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.

“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Kami percaya bahwa transparansi dan keadilan dalam Pilkada adalah kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.

Rian juga mengingatkan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga perangkat pemerintahan di desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas.

“Kami juga mengingatkan Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat untuk bisa mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Rian menyampaikan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya adalah menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, HMI Cabang Kalianda berharap semua pihak dapat menjaga netralitas demi terciptanya demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800