Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Langkah ini diambil setelah kedua platform belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dikutip dari laman KOMDIGI, direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut penundaan terjadi karena alasan internal dari masing-masing platform.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Komdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan penegakan kepatuhan yang tidak bisa ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait.Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Komdigi mengingatkan bahwa penundaan kepatuhan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bagi anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Komdigi memastikan proses pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan tetap terjadi.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan terhadap Google dan Meta merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/3) lalu.
Dalam tahapan yang sama, Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan, keduanya akan masuk ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Bigo Live dan X yang dinilai responsif karena telah menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Komdigi menegaskan pelindungan anak di ruang digital merupakan prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, pengawasan akan diperketat, dengan opsi sanksi administratif bagi platform yang tetap abai.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: KOMDIGI




















