Lima Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Apa Bedanya dengan Pemberhentian?

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politiknya. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

NasDem menyatakan alasan penonaktifan Sahroni dan Nafa karena dianggap menyampaikan pernyataan yang mencederai perasaan publik. “Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem,” demikian bunyi pertimbangan partai, dikutip Rabu (3/9/2025).

PAN juga mengambil langkah serupa terhadap dua anggotanya. “DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Golkar tidak ketinggalan. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sekretaris Jenderal Golkar Ahmad Sarmuji.

Status Nonaktif

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebut penonaktifan penting untuk menjaga marwah parlemen. Menurut dia, status nonaktif membuat anggota dewan tidak lagi bisa menjalankan fungsi dan fasilitasnya.

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin.

“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

Namun, istilah ini sebenarnya tidak dikenal dalam aturan DPR. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya mengatur mekanisme pemberhentian, baik antarwaktu, sementara, maupun tetap.

Beda Nonaktif dan Pemberhentian

Dalam aturan, pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi bila anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan partai. Pemberhentian sementara bisa berlaku jika anggota menjadi terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, istilah nonaktif lebih bersifat internal partai. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan masih tercatat sebagai legislator dan tetap memperoleh hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.

Biasanya status ini berlangsung selama tiga bulan dalam masa evaluasi. Jika dianggap layak, anggota bisa kembali aktif. Sedangkan pemberhentian tetap menghilangkan seluruh status dan hak anggota DPR, lalu digantikan lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dasar Hukum Pemberhentian

Dasar hukum pemberhentian anggota DPR mengacu pada UU MD3 dan peraturan DPR tentang kode etik serta MKD. Beberapa kondisi yang bisa membuat anggota diberhentikan antara lain:

Tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;

Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

Terbukti bersalah lewat putusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih;

Tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut tanpa alasan sah;

Diusulkan oleh partai politiknya;

Tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR;

Menjadi anggota partai lain.

Dengan demikian, istilah “nonaktif” yang dipakai partai berbeda dengan “pemberhentian” yang diatur undang-undang. Nonaktif lebih kepada sanksi internal, sementara pemberhentian memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800