Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap enam grup Facebook yang dinilai menyebarkan konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial. Pemblokiran dilakukan setelah Komdigi mengidentifikasi adanya pelanggaran serius terhadap hak anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari paparan konten yang berpotensi merusak mental dan emosional anak.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya, Jumat (16/5/2025), dikutip dari KOMDIGI.
Menurut Alexander, isi dari grup-grup tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengarah pada eksploitasi terhadap anak-anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Komdigi menyebut kerja sama dengan Meta berjalan efektif. Respons cepat platform milik Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam regulasi tersebut, seluruh platform digital diwajibkan memastikan perlindungan terhadap anak dari konten berbahaya.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang. Penguatan kerja sama lintas sektor juga tengah digencarkan demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada anak-anak.
Namun Alexander mengingatkan, menjaga ruang digital tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah ataupun penyedia platform. Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ungkap Alexander.
Ditulis oleh: Feri Irawan
Disunting oleh: Hadi Jakariya