Jakarta – Gelombang penipuan online yang menyasar masyarakat lewat telepon dan pesan singkat mendorong pemerintah memperketat sistem identitas nomor seluler. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah menekan penggunaan nomor anonim yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan digital.
Dikutip dari laman Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, keluhan masyarakat terhadap penipuan daring terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).
Registrasi nomor seluler berbasis biometrik adalah proses pendaftaran kartu SIM yang memadukan data kependudukan dengan verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan nomor hanya digunakan oleh pemilik identitas sah.
Melalui mekanisme ini, pemerintah menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dipakai untuk scam, phishing, serta penyalahgunaan kode OTP. Nomor yang tidak lolos verifikasi biometrik tidak dapat diaktifkan.
Menurut Meutya, kebijakan ini dirancang sebagai langkah perlindungan, bukan pembatasan akses komunikasi digital masyarakat.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.
Selain penerapan biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas dan mewajibkan operator seluler memperkuat perlindungan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini melanjutkan kebijakan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital menuntut sistem validasi identitas yang lebih presisi dan sulit dimanipulasi.
Penulis : Muh Alfiandi
Editor : Atika Dian Trihatno
Sumber Berita: Komdigi




















