FREENTALK – Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku sindikat spesialis pencurian sepeda motor jenis R2 yang telah beraksi di setidaknya 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku, Fi dan Ar, kedua warga Bandar Lampung yang menjadi target operasi kepolisian, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi pada Minggu dinihari, 18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Rajabasa.
Dikutip freentalk.com dari laman Tribrata News, pada Senin, 18 Desember 2023, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor, puluhan plat nomor polisi, dan orderdil hasil curian dari kedua pelaku. Pelaku Fi dan Ar, yang berusia 28 tahun, telah lama menjadi incaran kepolisian, dan saat ini rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan ketika kedua pelaku hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di Wilayah Rajabasa.
“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ungkapnya.
Dalam pengembangan di tempat pelaku Arf, polisi menemukan lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, dan bagian-bagian kendaraan yang dicurigai sebagai hasil kejahatan.
Menurut Dennis, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 50 kali di Bandar Lampung.
Meskipun baru sebelas laporan yang terverifikasi, unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan hunting terlebih dahulu, dan setelah menemukan kendaraan roda dua yang tidak memiliki kunci ganda serta pintu pagar rumah yang tidak digembok, mereka langsung melakukan aksi pencurian.
“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.
Setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjualnya kepada penadah Arf, yang berprofesi sebagai tukang bengkel.
“Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf, sepeda motor tersebut diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” tambahnya.
Pelaku Fi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku Arf akan dihadapi Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat ini.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Tribrata News
Tidak ada komentar