Menteri Desa PDTT Kunjungi Pantai Kerangmas, Pengelolaan BumDes Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 12 Desember 2023 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-73 di Pantai Kerangmas Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar memberikan penekanan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2022. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan program yang dapat dikenakan sanksi kepada pengelola yang terlibat dalam monopoli atau penyalahgunaan.

Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, BumDes menjadi badan hukum yang berbeda dan memiliki status Badan Layanan Umum Desa (BLUD). Sebelumnya, status BumDes tidak jelas, sehingga sulit untuk menangani kasus monopoli oleh pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, BumDes menjadi BLUD milik Desa, berbeda dengan badan hukum lainnya. Ini memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang berbeda,” ujar Abdul Halim.

Namun, Menteri PDTT menegaskan bahwa belum semua BumDes menyelesaikan proses pendaftaran untuk mendapatkan status berbadan hukum. Meskipun demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap BumDes yang sudah berbadan hukum, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah di masa depan.

Dalam konteks pendampingan, Abdul Halim menekankan tanggung jawab bersama antara Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam segala kebijakan, termasuk Dana Desa (DD), sebagai kunci keberhasilan program.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Bagaimana kita bisa menciptakan fasilitas aplikasi yang mendorong partisipasi. Hari ini, dengan peluncuran aplikasi pemandu milik Kementerian Desa, kami berharap dapat meningkatkan partisipasi dan transparansi,” tambahnya.

Abdul Halim Iskandar mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa program BumDes yang bermasalah sebelum Undang-Undang Cipta Kerja tetap akan dikenakan sanksi hukum, terutama terkait penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang negara.

Ia juga mengajak seluruh pemangku pemerintahan desa untuk memahami filosofi pemerintahan desa, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan desa.***


Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot