Menteri Desa PDTT Kunjungi Pantai Kerangmas, Pengelolaan BumDes Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 12 Desember 2023 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-73 di Pantai Kerangmas Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar memberikan penekanan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2022. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan program yang dapat dikenakan sanksi kepada pengelola yang terlibat dalam monopoli atau penyalahgunaan.

Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, BumDes menjadi badan hukum yang berbeda dan memiliki status Badan Layanan Umum Desa (BLUD). Sebelumnya, status BumDes tidak jelas, sehingga sulit untuk menangani kasus monopoli oleh pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, BumDes menjadi BLUD milik Desa, berbeda dengan badan hukum lainnya. Ini memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang berbeda,” ujar Abdul Halim.

Namun, Menteri PDTT menegaskan bahwa belum semua BumDes menyelesaikan proses pendaftaran untuk mendapatkan status berbadan hukum. Meskipun demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap BumDes yang sudah berbadan hukum, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah di masa depan.

Dalam konteks pendampingan, Abdul Halim menekankan tanggung jawab bersama antara Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam segala kebijakan, termasuk Dana Desa (DD), sebagai kunci keberhasilan program.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Bagaimana kita bisa menciptakan fasilitas aplikasi yang mendorong partisipasi. Hari ini, dengan peluncuran aplikasi pemandu milik Kementerian Desa, kami berharap dapat meningkatkan partisipasi dan transparansi,” tambahnya.

Abdul Halim Iskandar mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa program BumDes yang bermasalah sebelum Undang-Undang Cipta Kerja tetap akan dikenakan sanksi hukum, terutama terkait penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang negara.

Ia juga mengajak seluruh pemangku pemerintahan desa untuk memahami filosofi pemerintahan desa, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan desa.***


Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800