MEDAN – Pemerintah menegaskan pentingnya pelindungan anak di ruang digital di tengah semakin tingginya keterlibatan generasi muda dalam penggunaan internet dan media sosial.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan pelindungan anak di ruang digital bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman sesuai usia dan tahap perkembangannya.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya, dikutip dari komdigi.go.id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bonifasius, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat besar bagi pendidikan, kreativitas, serta komunikasi. Namun, tanpa pengawasan dan pelindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dalam kegiatan yang sama, Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang menyimpan berbagai risiko.
“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Ia menjelaskan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.
Risiko konten muncul ketika anak terpapar materi negatif yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka. Di usia yang masih dalam tahap perkembangan, anak dinilai lebih rentan meniru apa yang dilihat dan dikonsumsi melalui internet.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujar Alfreno.
Selain itu, risiko kontak juga menjadi perhatian karena anak dapat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga ancaman terhadap keselamatan anak.
“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.
Sementara itu, risiko kecanduan dan komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang berpotensi mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Penulis : Itaul Hasanah
Editor : Atika Dian T



















