FREENTALK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur telah meresmikan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas bagi setiap anggotanya, sebagai langkah untuk memperkuat identitas dan legalitas keanggotaan mereka.
Ketua DPD APKAN Lampung Timur, Husnan Efendi, menegaskan komitmen ini saat menyampaikan perubahan pengurus kepada Badan Kesatuan, Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten setempat pada, Jumat 3 Mei 2024.
“Mohon kerjasamanya kepada semua pihak jika ada oknum yang mengaku anggota APKAN Lampung Timur, tanyakan saja legalitasnya keanggotaannya dan minta menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang masih berlaku,” ujar Husnan Efendi.
Lebih lanjut, Husnan menegaskan bahwa identifikasi keanggotaan melalui KTA dan surat tugas yang sah menjadi penting, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan nama APKAN Lampung Timur untuk kepentingan pribadi.
“Artinya ,jika ada oknum yang mengaku Anggota DPD APKAN Lampung Timur tetapi tidak dapat menunjukkan KTA dan Surat Tugas, itu bukan anggota kami,” tambahnya.
Husnan Efendi juga menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor kepada pihaknya jika mengetahui oknum yang mengatasnamakan APKAN melakukan tindakan yang merugikan.
“Jika ada, jangan sungkan sungkan sampaikan kepada kami melalui telepon WhatsApp ke 0852-7950-4541 atau laporkan saja ke pihak penegak hukum,” tegasnya
Perubahan pengurus DPD APKAN Lampung Timur telah disahkan oleh DPP APKAN RI berdasarkan Surat Keputusan nomor: 001/B/DPP-APKAN/INDONESIA/MKS/IV/2024, yang dikeluarkan pada 4 April 2024. Nama-nama pengurus dan anggota DPD APKAN Lampung Timur telah diumumkan sesuai dengan SK perubahan tersebut.
Berikut adalah daftar nama-nama pengurus DPD APKAN Lampung Timur:
Dewan Pengurus:
Biro-Biro:
Biro Pemerintahan
Biro Ekonomi & Pembangunan
Biro Politik, Hukum, dan HAM
Biro Humas dan Advokasi
Biro Kesekretariatan
Biro Pengawas dan Keamanan*
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar