Minggu, 22 Des 2024

BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ke-12 di Pontianak

Hadi Jakariya
27 Nov 2023 09:14
News 0
3 menit membaca

FREENTALK – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika ke-12 di BNN Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 15 November 2023 lalu. Kegiatan ini dilakukan sebagai hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Seperti yang dikutip freentalk.com melalui laman BNN RI, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu seberat 58.759,28 gram. Sebelumnya, BNN RI telah menyita barang bukti sebanyak 58.814,40 gram sabu, namun sebanyak 55,12 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan bahwa BNN RI wajib melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu maksimal 7 hari setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Selain itu, Pasal 90 ayat 1 juga menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Para tersangka dalam kelima kasus tindak pidana narkotika ini terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu dari Malaysia. Mereka menggunakan jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia. Berkat sinergi antara petugas TNI dan BNN, peredaran sabu di wilayah perbatasan berhasil diungkap.

Salah satu kasus menarik perhatian adalah saat seorang tersangka diamankan di Bandara Supadio karena menyimpan sabu di dalam tubuhnya. Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN Kota Pontianak ini berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut adalah kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan melibatkan 9 tersangka:

  1. LKN 0055: Pada Jumat, 27 Oktober 2023, tersangka JA diamankan di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bangkayang. Saat diamankan, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada tersangka. Namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku bersama seorang teman. Tas ransel berisikan 10 bungkus sabu ditemukan sekitar 100 meter dari tempat pemeriksaan. Tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. LKN 0056: Pada 28 Oktober 2023, tersangka MN yang membawa 15 bungkus sabu dengan total berat 15.960,5 gram diamankan di Kawasan Camar Bulan Resort, Kabupaten Sambas. Tersangka masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. LKN 0060: Pada 30 Oktober 2023, tersangka DS yang melintas dari Malaysia ke Indonesia menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509 diamankan oleh Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia. Tersangka membawa 20 bungkus sabu dengan total berat 21.164,2 gram. Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. LKN 0061: Pada 3 November 2023, tersangka RS membawa 10 bungkus sabu dengan total berat 10.638,8 gram diamankan di jalur tikus, Kabupaten Sintang. Tersangka RS membawa barang bukti sabu yang dibungkus dengan kemasan “Teh Cina” warna hijau Guanyingwang. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. LKN 014: Pada 16 Oktober, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH, dan JN di Bandara Supadio. Tersangka RN menyimpan sabu seberat 119,9 gram di dalam tubuhnya. Tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan pemeriksaan rontgen dan ditemukan tiga paket sabu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN RI di Kota Pontianak ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Diharapkan dengan upaya ini, potensi penyalahgunaan narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x