Dua Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Gegara Narkoba, Polisi Amankan 3 Klip Sabu

Freentalk
  • LAMPUNG TIMUR

Dua pemuda di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan tiga klip narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Timor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RD (19), warga Desa Rajabasa, Kecamatan Labuhan Ratu, dan A (22), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

“Hingga pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial RD (25) dan A (26) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

- Advertisement -

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga klip sabu, satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit ponsel, serta satu kaca pireks.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Timor selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini