Tekan Penipuan Online, Pemerintah Terapkan Registrasi Nomor Biometrik

Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diberlakukan untuk menutup celah penggunaan nomor anonim yang kerap dipakai dalam kejahatan digital.

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat hadir dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026)./Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat hadir dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026)./Komdigi

Jakarta – Gelombang penipuan online yang menyasar masyarakat lewat telepon dan pesan singkat mendorong pemerintah memperketat sistem identitas nomor seluler. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah menekan penggunaan nomor anonim yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan digital.

Dikutip dari laman Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, keluhan masyarakat terhadap penipuan daring terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).

Registrasi nomor seluler berbasis biometrik adalah proses pendaftaran kartu SIM yang memadukan data kependudukan dengan verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan nomor hanya digunakan oleh pemilik identitas sah.

Melalui mekanisme ini, pemerintah menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dipakai untuk scam, phishing, serta penyalahgunaan kode OTP. Nomor yang tidak lolos verifikasi biometrik tidak dapat diaktifkan.

Menurut Meutya, kebijakan ini dirancang sebagai langkah perlindungan, bukan pembatasan akses komunikasi digital masyarakat.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain penerapan biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas dan mewajibkan operator seluler memperkuat perlindungan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini melanjutkan kebijakan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital menuntut sistem validasi identitas yang lebih presisi dan sulit dimanipulasi.

Penulis : Muh Alfiandi

Editor : Atika Dian Trihatno

Sumber Berita: Komdigi

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800