Selasa, 15 Okt 2024

Viral Soal KPPS Pemilu 2024: Berikut Besaran Honor dan Tugas yang Perlu Diketahui

Atika Dian Trihatno
30 Jan 2024 08:34
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Dalam persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jadwal pencairan gaji dan honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari lalu menjadi viral di sosial media Tik Tok. Isu ini mencuat karena adanya ketidakseragaman dalam pencairan dana di berbagai daerah.

Pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar 5,7 juta petugas KPPS resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka akan melaksanakan tugas selama satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sebelumnya, para anggota KPPS telah menjalani bimbingan teknis pada 25-27 Januari 2024 untuk mempersiapkan diri.

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Gaji akan cair setelah masa tugas berakhir, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Namun, terdapat perbedaan besaran gaji dan honorarium antara Pemilu dan Pilkada 2024. Seperti dikutip dari berbagai sumber, berikut rincian besaran honor hingga tugas KPPS.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024:

Ketua KPPS: Rp1,2 juta

Anggota KPPS: Rp1,1 juta

Satlinmas TPS: Rp700.000

Besaran Gaji KPPS luar negeri:

Ketua KPPS luar negeri: Rp6,5 juta

Sekretaris KPPS luar negeri: Rp6 juta

Satlinmas TPS luar negeri: Rp4,5 juta

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp900.000

Anggota KPPS: Rp850.000

Satlinmas TPS: Rp650.000

Uang saku bimbingan teknis (bimtek) KPPS bervariasi, dengan jumlah antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS

Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuh petugas KPPS bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara. Tugas mereka termasuk mengumumkan jadwal pemungutan suara, memastikan pemilih menerima suara, memberikan instruksi sesuai bimbingan teknis, dan mengelola pemungutan dan penghitungan suara.

Kode Etik KPPS: Pedoman Penting

Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS terikat pada kode etik yang mencakup prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib.

Semua ini menjadi dasar bagi KPPS dalam menjalankan tugas mereka dengan aman dan tanpa kecurangan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *