Viral Soal KPPS Pemilu 2024: Berikut Besaran Honor dan Tugas yang Perlu Diketahui

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Dalam persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jadwal pencairan gaji dan honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari lalu menjadi viral di sosial media Tik Tok. Isu ini mencuat karena adanya ketidakseragaman dalam pencairan dana di berbagai daerah.

Pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar 5,7 juta petugas KPPS resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka akan melaksanakan tugas selama satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sebelumnya, para anggota KPPS telah menjalani bimbingan teknis pada 25-27 Januari 2024 untuk mempersiapkan diri.

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Gaji akan cair setelah masa tugas berakhir, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, terdapat perbedaan besaran gaji dan honorarium antara Pemilu dan Pilkada 2024. Seperti dikutip dari berbagai sumber, berikut rincian besaran honor hingga tugas KPPS.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024:

Ketua KPPS: Rp1,2 juta

Anggota KPPS: Rp1,1 juta

Satlinmas TPS: Rp700.000

Besaran Gaji KPPS luar negeri:

Ketua KPPS luar negeri: Rp6,5 juta

Sekretaris KPPS luar negeri: Rp6 juta

Satlinmas TPS luar negeri: Rp4,5 juta

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp900.000

Anggota KPPS: Rp850.000

Satlinmas TPS: Rp650.000

Uang saku bimbingan teknis (bimtek) KPPS bervariasi, dengan jumlah antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS

Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuh petugas KPPS bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara. Tugas mereka termasuk mengumumkan jadwal pemungutan suara, memastikan pemilih menerima suara, memberikan instruksi sesuai bimbingan teknis, dan mengelola pemungutan dan penghitungan suara.

Kode Etik KPPS: Pedoman Penting

Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS terikat pada kode etik yang mencakup prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib.

Semua ini menjadi dasar bagi KPPS dalam menjalankan tugas mereka dengan aman dan tanpa kecurangan.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot