Dua oknum TNI, Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan ini diumumkan oleh WS Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa 25 Maret 2025.
Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim investigasi gabungan mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan disamakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Saat itu, ketiga anggota polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta, tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Tim investigasi gabungan berhasil menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan oleh oknum TNI dalam insiden tersebut.
Senjata tersebut ditemukan di semak-semak, sekitar 5-6 km dari lokasi penggerebekan. Selain senjata api, tim juga mengamankan 13 selongsong peluru di sekitar lokasi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa empat dari 13 anggota polisi yang ikut dalam penggerebekan tersebut melihat langsung aksi penembakan yang dilakukan menggunakan senjata laras panjang.
Kopka Basarsyah, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, diketahui menjabat sebagai Komandan Subramil Negara Batin. Ia menyerahkan diri pada Senin (17/3/2025) tengah malam ke rumah Dandim Way Kanan.
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan bahwa ketiga anggota polisi tewas akibat luka tembak di bagian kepala yang dilakukan dari jarak dekat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi para korban.***