JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak bisa ditawar. Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait dugaan ancaman terhadap media massa yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sebagai mantan jurnalis, Meutya menyoroti pentingnya menjaga ruang berekspresi bagi insan pers.
“Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat 21 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan pers, termasuk dengan memastikan kritik dan masukan dari masyarakat terus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
“Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan tersebut,” tambahnya.
Terkait isu kebebasan pers yang tengah mencuat, Meutya menyebut pemerintah mendukung langkah Dewan Pers maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.
“Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan untuk berproses secara hukum kepada polisi,” tegasnya.***