Senin, 20 Jan 2025

Malut Siapkan Pengganti Cagub Setelah Kematian Benny Laos dalam Kecelakaan

Hadi Jakariya
13 Okt 2024 16:37
News 0
2 menit membaca

Proses politik di Pilkada Maluku Utara memasuki babak baru setelah insiden tragis yang menimpa pasangan calon gubernur-wakil gubernur Benny Laos-Sarbin Sehe. Delapan partai politik pengusung mereka menggelar rapat darurat untuk membahas nasib Benny Laos yang meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu pada Sabtu 12 Oktober lalu.

Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, koalisi partai akan segera mengajukan usulan pengganti cagub yang berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum batas waktu, 27 Oktober 2024. Nama-nama calon tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari keluarga almarhum Benny Laos, yang saat ini berduka di ibu kota.

“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” dikutip dari ANTARA, pada 13 Oktober 2024.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, melalui Reni Sarifuddin Banjar, menjelaskan bahwa surat suara untuk Pilkada Malut belum dicetak karena kejadian ini. Namun, KPU sudah siap menerima pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik pengusung Benny Laos-Sarbin Sehe untuk memulai proses pergantian pasangan calon nomor urut 4 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” tambahnya.

Pergantian calon dalam konteks Pilkada ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang memungkinkan adanya pergantian calon apabila terjadi halangan tetap atau kematian sebelum hari pemungutan suara. KPU akan memberikan waktu 30 hari sejak pemberitahuan resmi untuk menyelesaikan proses pergantian ini, dengan batas akhir pada 27 Oktober 2024.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x