Kejari Lampung Timur: Sistem Peradilan Pidana Anak Berikan Kesempatan Perbaiki Diri

- Penulis

Jumat, 29 November 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur DR. Muhammad Rony, saat menjadi pemateri pada acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di aula SMKN 1 Sukadana, Kamis (28/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur DR. Muhammad Rony, saat menjadi pemateri pada acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di aula SMKN 1 Sukadana, Kamis (28/11/2024).

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dirancang bukan sekadar untuk menghukum anak yang melanggar hukum, tetapi memberikan peluang untuk memperbaiki diri dan masa depan mereka.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Dr. Muhammad Rony, saat menjadi pemateri pada pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di aula SMKN 1 Sukadana, Kamis 28 November 2024.

Pelatihan tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Lampung Timur selama dua hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Rony menjelaskan bahwa anak menurut SPPA adalah individu berusia 8 hingga 18 tahun. Sistem hukum yang diterapkan kepada anak-anak ini berbeda dengan orang dewasa.

“Misal ada anak diajak kawannya mencuri, anak itu belum tau apa sih akibatnya apabila dia melakukan pelanggaran hukum, jadi dia melakukan tindak pidana tanpa sepengetahuannya itu berbahaya untuk dirinya sendiri , makanya dibuatlah sistem peradilan pidana anak itu salah satu tujuannya,” ungkap Rony di hadapan 100 peserta pelatihan.

Sanksi yang Sensitif dan Mengedepankan Pemulihan

Rony menegaskan, sanksi bagi anak yang melanggar hukum tidak selalu berupa hukuman pidana seperti penjara. Ada dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu sanksi non-pidana dan pidana.

“Kalau untuk anak yang melakukan tindak pidana itu bukan hanya dihukum penjara, itu tidak, sangat sensitif sekali, kami para jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap anak-anak, karena belum tentu kita tuntut, misalnya masuk ke dalam penjara ,belum tentu dia nanti pada saat keluar itu berubah menjadi lebih baik. Makanya dalam hukum yang sekarang tidak lagi melulu hukum seberat beratnya, tidak ,”terangnya.

Restorative Justice: Penyelesaian tanpa Pengadilan

Sebagai alternatif hukuman, Rony menjelaskan tentang penerapan Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. RJ ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan hak antara pelaku, korban, dan keluarga yang terlibat.

“Proses RJ melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta pihak terkait. Misalnya, jika anak pelaku mencuri dan bersama orang tuanya meminta maaf kepada korban, dan barang curian masih ada, serta korban memaafkan, maka tidak perlu dilanjutkan ke proses pengadilan. Paradigma hukum kita sudah berubah, dari menghukum ke upaya pemulihan,” jelasnya.

Melalui pendekatan seperti ini, Rony berharap anak-anak yang tersandung masalah hukum bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk tumbuh menjadi individu yang lebih baik tanpa stigma negatif dari masyarakat.

“Jadi tidak perlu masuk proses kemudian ditahan ,dituntut ,ditahan lagi,dihukum lagi itu sudah bukan paradigma hukum yang ada di Indonesia, jadi sudah berubah. Dari menghukum orang seberat beratnya, tapi mengembalikan haknya ke masing-masing,”pungkasnya***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot