Selasa, 15 Okt 2024

Kejari Lampung Timur Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar, Buntut Soal Anggaran Makan dan Minum Bupati 2022

Hadi Jakariya
6 Feb 2024 20:38
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk anggaran makan dan minum bupati dan wakil bupati pada tahun 2022 melalui bagian umum Sekretariat Daerah (Sekda).

Kepala Kejari, Agustinus Baka T, secara resmi menyerahkan uang sejumlah Rp 1.490.242.750 kepada Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, untuk pengembalian ke kas daerah.

“Uang sebesar Rp 1,6 miliar itu dikembalikan dari Bagian Umum Sekda Kabupaten Lampung Timur dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 175.750.000 dan hari ini sebesar Rp 1.490.242.750. Kami akan menyerahkannya hari ini kepada Bupati untuk dikembalikan ke kas daerah,” ungkap Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, pada Selasa 6 Februari 2024.

Kajari menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran makan dan minum di Bagian Umum Sekda Kabupaten Lampung Timur.

“Dengan adanya temuan sebesar Rp 1,6 miliar itu, BPK memberikan waktu satu bulan untuk dikembalikan. Dan hari ini uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan,” tambahnya.

“Ikhtisar aturan menyatakan bahwa karena uang telah dikembalikan, proses penyelidikan menjadi tidak relevan karena kerugian telah teratasi dengan pengembalian uang tersebut,” lanjutnya.

Pada konferensi pers tersebut, dilakukan juga serah terima secara simbolis hasil pengembalian kerugian negara dari Kajari kepada Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Konferensi pers tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bagian Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Timur. Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat dan Kepala Bagian Umum Sekda Lampung Timur.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *