Gegara Aniaya Warga di Lampung Timur, Penagih Hutang Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Polisi melakukan penangkapan paksa terhadap seorang penagih hutang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal mengungkapkan tersangka berinisial AR (22), merupakan penduduk Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan AS (43), seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono, mengalami luka-luka.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka, yang bekerja sebagai penagih hutang, mendatangi rumah korban pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu untuk menagih angsuran pinjaman istri korban. Namun, situasi tersebut malah memanas dan berujung pada tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban setelah terjadi percekcokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga terlibat dalam adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Sabtu 17 Februari 2024.

Diperkirakan korban telah dicekik dan dipukul oleh tersangka, mengakibatkan luka robek di pelipis sebelah kirinya sehingga harus dilarikan ke Balai Pengobatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas dari Polsek Bandar Sribawono segera menindaklanjuti informasi mengenai kejadian tersebut dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama.

Tersangka kini akan menjalani proses hukum untuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

“Tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolsek Bandar Sribawono.

Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot