Perempuan Tunawicara di Lampung Timur Dianiaya Gegara Curi Ikan, Keluarga Tunggu Proses Hukum

3 Min Read

Kasus penganiayaan terhadap Vi (27), seorang perempuan tunarungu dan tunawicara warga Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari Polres Lampung Timur.

Vi menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri ikan di kolam milik Kat, warga setempat, pada Senin, 19 Agustus 2024. Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih terus menunggu tindakan dari pihak kepolisian, meskipun laporan resmi sudah diajukan pada 20 Agustus.

Paman korban, Tri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tersebut dengan nomor laporan LP/B/177/VIII/2024/SPKT, Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Namun, laporan mereka belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Tri mengaku pihaknya harus menunggu antrean untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Pokok e, kudu nunggu giliran,” kata Tri, menjelaskan status pelaporan yang belum mendapat perkembangan, Sabtu 7 September 2024.

Tri mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku kekerasan terhadap Vi dapat diproses hukum secepatnya.

“Biar proses hukum itu berjalan gitu lho,” ujar Tri.

Usai kejadian tersebut, keluarga korban mengaku belum dihubungi oleh Kat, pelaku penganiayaan. Tri menyayangkan sikap pelaku yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Maksud saya, kalau kemarin itu ada itikad baiknya, salah gebuk atau gimana, cepet temui keluarganya atau ayo urusi bareng-bareng gitu kan enak,” ucapnya.

Dalam insiden tersebut, Vi mengalami luka di perut bagian samping kiri akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Kat.

Tuduhan yang dilayangkan kepada Vi adalah mencuri ikan dari kolam Kat, namun pihak keluarga korban, Vi hanya menemani dua temannya saat kejadian, salah satu di antaranya adalah kerabat Kat.

Herlin, kakak ipar Vi, menjelaskan bahwa Vi tidak terlibat dalam kegiatan memancing ikan di kolam tersebut.

“Dia itu posisinya, nggak lagi mancing. Nemenin gitu” ujar Herlin, menegaskan.

Herlin juga menambahkan bahwa Vi adalah seorang perempuan yang mengalami tunarungu dan tunawicara.

Dalam kesehariannya, Vi bekerja sebagai penjemur padi di sebuah pabrik penggilingan padi yang ada di Desa Mandalasari.

Kehidupan Vi penuh dengan kesederhanaan, terutama setelah kedua orangtuanya meninggal dunia. Vi kini tinggal bersama pamannya, sementara kakak dan adiknya sudah tinggal di tempat lain.

Kakak Vi kini hidup bersama keluarganya sendiri, sementara adiknya bekerja jauh dari tempat tinggalnya.

Dengan kondisi yang dialami Vi, keluarga berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh:

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer