Hati-Hati! Permainan Capit Boneka Bisa Jadi Perjudian, Ini Faktanya!

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi permainan capit boneka atau claw machine. Sumber: ANTARA

Ilustrasi permainan capit boneka atau claw machine. Sumber: ANTARA

FREENTALK – Permainan capit boneka, atau yang dikenal juga sebagai claw machine yang dulu banyak terpampang di mall, kini semakin populer hingga ke desa-desa. Karena tampilannya yang menarik dengan menawarkan hadiah boneka yang menggemaskan, permainan ini berhasil mendapatkan minat dari anak-anak.

Namun, di balik keseruan dan daya tariknya, ada pertanyaan besar mengenai kehalalan permainan ini dalam pandangan Islam. Mari kita simak penjelasannya.

Pandangan Islam tentang Permain

Melansir dari laman Muidigital, dalam Islam, segala jenis permainan pada dasarnya dibolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bahaya (dlarar), najis, riba, judi, taruhan, atau melalaikan dari ibadah (ghaflah). Kaidah Fiqih menyatakan, ” الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ ” yang artinya segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan hingga ada dalil yang melarangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika kita meneliti lebih lanjut, permainan claw machine atau mesin capit boneka ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian, sebagaimana yang diharamkan dalam QS. al-Maidah: 90.

Permainan tersebut adalah permainan untung-untungan, di mana keuntungannya tidak jelas, tapi kerugiannya pasti.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait permainan pada media atau mesin permainan.

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, MUI mengatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

Permainan yang dihukumi haram adalah permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini, dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

Menurut para ulama, hal semacam ini haram karena adanya imbalan. Dalam konteks claw machine, pemain diharuskan membayar dengan koin dan mempertaruhkan uang mereka dengan kemungkinan 50:50. Inilah yang menjadi dasar keharaman Qimar (perjudian) dan Maisir (mengundi peruntungan).

Dasar Hukum Keharaman

Dalam kitab Is’adur Rafiq dijelaskan, “Segala perkara yang mengandung perjudian, adapun bentuk perjudian yang telah disepakati ulama adalah di mana masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat.

Sudut pandang keharamannya adalah jika masing-masing bimbang antara jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar. Demikian juga sebaliknya” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babasil, Is’adur Rafiq, juz II, hal. 102).

Berdasarkan penjelasan di atas, permainan capit boneka yang melibatkan unsur taruhan dan imbalan jelas mengandung unsur perjudian.

Permainan capit boneka mungkin terlihat menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak-anak, namun dari sudut pandang Islam, permainan ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian.

Itulah penjelasan tentang permainan capit boneka atau claw machine yang saat ini banyak digemari di kalangan anak-anak ternyata masuk ranah perjudian, semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda.***

Sumber: muidigital

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot