FREENTALK – Permainan capit boneka, atau yang dikenal juga sebagai claw machine yang dulu banyak terpampang di mall, kini semakin populer hingga ke desa-desa. Karena tampilannya yang menarik dengan menawarkan hadiah boneka yang menggemaskan, permainan ini berhasil mendapatkan minat dari anak-anak.
Namun, di balik keseruan dan daya tariknya, ada pertanyaan besar mengenai kehalalan permainan ini dalam pandangan Islam. Mari kita simak penjelasannya.
Melansir dari laman Muidigital, dalam Islam, segala jenis permainan pada dasarnya dibolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bahaya (dlarar), najis, riba, judi, taruhan, atau melalaikan dari ibadah (ghaflah). Kaidah Fiqih menyatakan, ” الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ ” yang artinya segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan hingga ada dalil yang melarangnya.
Namun, jika kita meneliti lebih lanjut, permainan claw machine atau mesin capit boneka ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian, sebagaimana yang diharamkan dalam QS. al-Maidah: 90.
Permainan tersebut adalah permainan untung-untungan, di mana keuntungannya tidak jelas, tapi kerugiannya pasti.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait permainan pada media atau mesin permainan.
Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, MUI mengatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukumi haram adalah permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Permainan capit boneka, dalam hal ini, dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Menurut para ulama, hal semacam ini haram karena adanya imbalan. Dalam konteks claw machine, pemain diharuskan membayar dengan koin dan mempertaruhkan uang mereka dengan kemungkinan 50:50. Inilah yang menjadi dasar keharaman Qimar (perjudian) dan Maisir (mengundi peruntungan).
Dalam kitab Is’adur Rafiq dijelaskan, “Segala perkara yang mengandung perjudian, adapun bentuk perjudian yang telah disepakati ulama adalah di mana masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat.
Sudut pandang keharamannya adalah jika masing-masing bimbang antara jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar. Demikian juga sebaliknya” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babasil, Is’adur Rafiq, juz II, hal. 102).
Berdasarkan penjelasan di atas, permainan capit boneka yang melibatkan unsur taruhan dan imbalan jelas mengandung unsur perjudian.
Permainan capit boneka mungkin terlihat menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak-anak, namun dari sudut pandang Islam, permainan ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian.
Itulah penjelasan tentang permainan capit boneka atau claw machine yang saat ini banyak digemari di kalangan anak-anak ternyata masuk ranah perjudian, semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda.***
Sumber: muidigital
Tidak ada komentar