Banten — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta media massa memperkuat peran dalam menjaga ruang digital yang aman di tengah maraknya disinformasi dan penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Pesan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.
Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, Minggu (08/02/2026).
”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi, dikutip dari laman Komdigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, di tengah arus konten digital yang semakin cepat, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Menkomdigi menilai peran pers semakin krusial dalam menjaga integritas informasi di ruang publik digital. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.
Meutya juga menyampaikan bahwa Komdigi bersama Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk merespons disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa AI tidak menggantikan jurnalis manusia dan hanya berfungsi sebagai alat bantu, dengan kendali tetap berada pada jurnalis untuk menjamin akurasi dan keabsahan berita.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik dan melindungi keberlanjutan media, terutama media lokal.
”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.
Dalam kesempatan itu, Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.
Ia menekankan tiga peran media dalam mendukung kebijakan tersebut. Pertama, media sebagai edukator kebijakan digital kepada publik. Kedua, media sebagai penguat norma dan etika digital melalui liputan berkelanjutan. Ketiga, media menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, khususnya pada isu anak dan kelompok rentan.
Menkomdigi menegaskan Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan media dalam menciptakan ruang digital yang aman dan berintegritas.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.
Penulis : Atika Dian T
Editor : Atika Dian T




















