Jakarta – Aktivasi akun sistem perpajakan Coretax dipastikan gratis dan dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak tanpa perantara.
Penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resmi Instagram @ditjenpajakri, yang diunggah pada Senin (5/1/2026), menyusul masih berlangsungnya proses aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi DJP.
“#KawanPajak, saat ini proses Aktivasi Akun dan Permintaan Kode Otorisasi DJP sedang berlangsung. Perlu #KawanPajak ketahui, bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS!,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DJP mengingatkan masyarakat tidak tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan instan dengan imbalan uang. Aktivasi Coretax, kata DJP, bisa dilakukan secara mandiri dan tanpa biaya apa pun.
“Jangan berikan imbalan apa pun kepada pihak yang menjanjikan kemudahan instan. Mari bersama-sama menjaga integritas dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Sebelumnya, DJP juga menegaskan tidak ada tenggat waktu khusus untuk pendaftaran Coretax. Artinya, wajib pajak tak perlu panik karena aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum memanfaatkan layanan perpajakan di sistem tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak dapat dilakukan sebelum layanan Coretax digunakan, sehingga tidak dibatasi waktu tertentu.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/12/2025).
Rosmauli menambahkan, seluruh proses aktivasi bisa dilakukan secara daring. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, kecuali jika membutuhkan pendampingan akibat kendala teknis tertentu.
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” ujarnya.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Untuk mengaktifkan akun Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara aktivasi akun sebagaimana dikutip dari situs DJP:
Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Periksa email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP
Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi (KO) DJP sebagai alat verifikasi dan tanda tangan elektronik.
Login ke Coretax DJP.
Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat.
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
Centang pernyataan dan klik Kirim.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
Masuk ke Portal Saya pada menu Profil Saya.
Pilih Nomor Identifikasi Eksternal, lalu tab Digital Certificate.
Pastikan status bertuliskan VALID. Jika belum, klik Periksa Status.
Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: Instagram/@ditjenpajakri




















