Sehingga, peristiwa pembuatan surat keterangan hilang di Polsek Braja Selebah, menurut argumen yang diajukan, bukanlah peristiwa pidana, melainkan saat penggunaan surat tersebut di Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.
Adheri berharap, agar aparat hukum di Lampung Timur dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan batas wilayah hukum yang berlaku.
“Perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian
masyarakat banyak di Lampung khususnya di Lampung Timur,” pungkasnya.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar