Sidang Terkini, Polemik Kewenangan Hukum dalam Kasus Daniel Marshall Purba vs Shelvia | freentalk.com

Sidang Terkini, Polemik Kewenangan Hukum dalam Kasus Daniel Marshall Purba vs Shelvia

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Daniel Marshall pada sidang sebelumnya, yakni pada 10 Oktober 2023 lalu

Hadi Jakariya
Suasana sidang Daniel Marshall, yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa 17 Oktober 2023.Sumber: Roni

FREENTALK – Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 17 Oktober 2023, menjadi ajang penting dalam penyelesaian perselisihan hukum antara Daniel Marshall Purba dan Shelvia.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Daniel Marshall pada sidang sebelumnya, yakni pada 10 Oktober 2023 lalu.


Adheri Zulfikri Sitompul, penasihat hukum Daniel Marshall Purba, mengungkapkan bahwa tanggapan JPU terhadap eksepsi ini melibatkan bantahan umum yang merujuk pada argumen bahwa kasus ini sudah memasuki pokok perkara dan perlu pembuktian lebih lanjut dalam sidang acara pembuktian nanti.

Namun, perhatian terfokus pada ketidaksesuaian persepsi terkait lokasi tindak pidana, yang dikenal sebagai “Locus Delicti” Jaksa dalam kasus ini mengacu pada buku M. Yahya Harahap, khususnya halaman 96 dan 97, yang menyatakan bahwa kriteria pertama dan utama dalam menentukan kewenangan Pengadilan Negeri adalah berdasarkan daerah hukumnya, yang diatur dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

- Advertisement -
Ad image

Adheri Zulfikri Sitompul menambahkan, dalam hal ini Jaksa tampaknya lupa untuk menguraikan bahwa pelapor/korban, Shelvia, melaporkan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2022 di Kantor Imigrasi Lampung Utara.

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel ini
Leave a Comment