“Dalam laporan polisi, pelapor Shelvia dengan jelas menerangkan perbuatan yang terjadi, yaitu pembuatan paspor anak di Kantor Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara,” ujar Adheri Zulfikri Sitompul, dalam pernyataan press rilis pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, saat sidang berlangsung, juga terungkap bahwa pembuatan surat keterangan hilang di Kantor Polsek Braja Selebah pada tanggal 3 Oktober 2022 menjadi bahan perdebatan.
Menurut saksi ahli yang dihadirkan oleh penyidik, yaitu Prof. Dr. Agus Surono SH. MH, dalam halaman 2 Tanggal 4 Agustus BAP No. 21, saksi ahli mengatakan bahwa surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat bukanlah akta otentik.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya