Senin, 02 Des 2024

Pria Asal Natar Dibekuk Polisi Gegara Curi Tas di Dalam Mobil, 2 Diantaranya Kabur

Hadi Jakariya
6 Nov 2024 16:38
News 0
2 menit membaca

Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RD (24), seorang warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, yang terlibat dalam aksi pencurian tas berisi uang bersama tiga rekannya. Mereka beraksi menyasar mobil truk yang parkir di pinggir jalan Soekarno Hatta, bypass, saat pengemudi atau penumpangnya tertidur.

Penangkapan terjadi pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 5/11, sekitar pukul 04.30 Wib, di depan ruko di jalan pangeran antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pada Rabu 6 November 2024.

Patroli Satreskrim yang sedang hunting mencurigai gerak-gerik kawanan ini di parkiran mobil depan SPBU Bypass Kali Balau.

“Saat sedang patroli hunting, tim kami mencurigai gerak gerak kawanan ini di sebuah parkiran mobil di depan SPBU Bypas Kali balau,” kata Kompol Hendrik.

Petugas langsung membuntuti mereka hingga penangkapan dilakukan saat kawanan ini berhenti di depan ruko.

“Saat kita lakukan penangkapan, 1 orang pelaku kita tangkap, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kompol Hendrik.

Dari tangan RD, polisi menyita sebuah tas berisi uang tunai Rp 2,6 juta yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan. Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah sajam jenis badik di pinggang RD.

RD mengaku baru sekali melakukan aksinya, namun pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.

“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” jelas Kasat Reskrim.

Aksi pencurian tas ini terjadi di rest area SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Selasa 5/11 sekitar pukul 04.30 WIB.

RD kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***