Pemerintah tengah menggodok pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana tertentu. Kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Jumat 13 Desember 2024 lalu di Istana Merdeka.
Dikutip dari situs resmi Presiden RI pada Minggu (15/12) pemberian amnesti ini bertujuan untuk meringankan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan mendorong rekonsiliasi di sejumlah wilayah tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini menyasar kategori narapidana tertentu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti.
Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujar Supratman.
Tak hanya itu, Supratman juga menekankan perhatian khusus pemerintah terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” jelasnya.
Data sementara dari Kementerian Imipas mencatat, sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
Namun, angka final masih menunggu proses klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh Supratman.
Pemberian amnesti ini disebut sebagai salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai kemanusiaan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial di beberapa wilayah, terutama Papua.
“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” tutup Supratman.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: BPMI Setpres