OJK Minta Perbankan Kembangkan Sistem Canggih Hadapi Judi Online

Hadi Jakariya
9 Jun 2024 20:55
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan untuk aktif dalam memerangi lonjakan aktivitas judi online yang semakin mengkhawatirkan dengan membangun sistem untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, menyampaikan dalam acara FGD dengan para redaktur media di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu 9 Juni, bahwa OJK terus mendorong bank-bank untuk meningkatkan sistem mereka guna mendeteksi transaksi terkait judi online. Menurutnya, penting bagi bank-bank untuk memiliki sistem yang memadai untuk mengawasi jenis transaksi semacam itu.

“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ungkapnya, dilansir dari berita ANTARA, Minggu 9 Juni 2024.

Menurut Mirza, aktivitas judi online sering kali menjadi keluhan utama masyarakat yang diterima oleh OJK. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sering mengingatkan akan masalah ini.

“Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” jelas Mirza.

Menurutnya, melacak transaksi perbankan yang terkait dengan judi online tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh jumlah nominal transaksi yang sering kali kecil, seperti Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta.

Meskipun nominalnya kecil, penggunaan rekening-rekening ini sering terlibat dalam praktik tek-tokan. Untuk alasan tersebut, dia menekankan pentingnya pembangunan sistem yang mampu mengatasi permasalahan ini.

Mirza memberi contoh bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki sistem pelaporan yang beroperasi selama beberapa waktu. Sistem ini mengharuskan lembaga perbankan untuk melaporkan setiap transaksi yang melebihi nilai Rp500 juta.

Namun, dalam konteks perjudian online, transaksi yang dilakukan cenderung lebih kecil.

“Jadi, kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” ungkapnya.

Data dari OJK menunjukkan bahwa sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena terlibat dalam aktivitas judi online. Mirza menegaskan komitmen industri jasa keuangan untuk terus mendukung upaya pemberantasan judi online ini.

“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x