JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menjelaskan bahwa penggunaan pakaian menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Seperti dikutip freentalk.com, Senin (10/8/2026), melalui laman resmi MUI, Kiai Muiz mengatakan peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk mengisi kegiatan dengan hal-hal positif yang mencerminkan rasa syukur atas kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masyarakat dapat memperingati kemerdekaan dengan memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, termasuk karnaval dan pawai Agustusan, masih terdapat kegiatan yang dinilai mengabaikan norma etika dan syariat Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menjelaskan, larangan tersebut berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai wanita maupun wanita menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku baik dalam kehidupan privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang tampil dalam kegiatan hiburan, panggung pertunjukan, maupun pawai di jalan raya.
Selain aspek syariat, Kiai Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan zaman.
Ia menilai fenomena tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda tertentu yang menurutnya berkaitan dengan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.
Pernyataan MUI tersebut menjadi pengingat agar rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan nilai agama, etika, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Momentum 17 Agustus diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan dan perlombaan, tetapi juga dapat diisi dengan kegiatan yang memperkuat persatuan serta menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Penulis : Feri Irawan
Editor : Hadi Jakariya



















