Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Berakhir Dipenjara

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat jumpa pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis 4 April 2024. Sumber: Agus Sahroni/dok Humas Polres Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat jumpa pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis 4 April 2024. Sumber: Agus Sahroni/dok Humas Polres Lampung Timur

FREENTALK-Seorang Kepala Desa (Kades) di Marga Batin, Lampung Timur, berpotensi merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah terlibat dalam kasus korupsi. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam jumpa persnya, Kamis 4 April 2024.

Oknum mantan Kades tersebut, yang diidentifikasi sebagai TD (46), diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pada tahun 2022.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000,” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dalam jumpa pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, tersangka meminta seluruh dana tersebut saat pencairan Triwulan I dan II dengan alasan untuk kepentingan pribadinya.

Namun, pada bulan Desember 2022, tersangka meninggalkan Desa Marga Batin, menyebabkan beberapa kegiatan Dana Desa tidak dapat direalisasikan.

“Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa 2 April 2024, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, berbagai dokumen administrasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2022 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot