FREENTALK-Seorang Kepala Desa (Kades) di Marga Batin, Lampung Timur, berpotensi merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah terlibat dalam kasus korupsi. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam jumpa persnya, Kamis 4 April 2024.
Oknum mantan Kades tersebut, yang diidentifikasi sebagai TD (46), diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pada tahun 2022.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000,” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dalam jumpa pers.
Menurut Kapolres, tersangka meminta seluruh dana tersebut saat pencairan Triwulan I dan II dengan alasan untuk kepentingan pribadinya.
Namun, pada bulan Desember 2022, tersangka meninggalkan Desa Marga Batin, menyebabkan beberapa kegiatan Dana Desa tidak dapat direalisasikan.
“Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.
Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa 2 April 2024, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain tersangka, berbagai dokumen administrasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2022 juga diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar